Maling motor di Sekadau, Kalimantan Barat ditangkap usai tawarkan motor hasil curian di Kubu Raya. (Foto: ANTARA).

Polsek Batu Ampar kemudian berkoordinasi dengan Polres Sekadau untuk memastikan motor yang ditawarkan tersebut.

"Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sekadau dan diperiksa, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan motor yang hilang," ujarnya.

Pelaku MY kemudian dijemput di Polsek Batu Ampar dan dibawa ke Polres Sekadau.

Atas perbuatannya dia menjadi tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network