Polda Kalbar menetapkan seorang ayah di Pontianak yang mencabuli dua putri kandungnya sebagai tersangka. (Foto: ilustrasi))

Menurut Petit, ST dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf d, Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e UU Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a UU KDRT.

Kasus ini sempat viral di media sosial saat pelaku melaporkan kehilangan anaknya ke Polda Kalbar pada 24 Juni 2023. Namun belakangan terungkap kalau kedua anaknya diamankan dari perbuatan bejat ayahnya.

"Kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual," kata Petit.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network