Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan mencari pelaku. Pada Kamis (25/8) siang sekira pukul 11.30 WIB, unit Jatanras Polresta Pontianak mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Purnama, Gang Paret Demang, Kelurahan Parit Tokaya.
Pelaku ternyata benar tengah berada di rumah tersebut. Dia kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Pontianak.
Pelaku I tak menyangkal tuduhan mencabuli anak tirinya. Bahkan dirinya mengaku perbuatan bejat itu terjadi tiga kali.
"Bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara menyetubuhi layaknya suami-istri sebanyak tiga kali," kata Indra.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait