Dia menjelaskan, penggunaan nitrogen cair pada makanan ada payung hukumnya. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 terkait penggunaan nitrogen cair pada produk makanan siap saji ice smoke atau biasa disebut ciki ngebul yang digemari anak-anak.
Dalam SE tersebut, penjual makanan cikbul keliling tidak direkomendasikan menggunakan cairan yang bisa memberikan sensasi mulut mengeluarkan asap itu.
"Menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernapas yang cukup parah," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait