Pelaku adalah ETD (15), yang tak lain adalah kakak tiri bayi perempuan yang hilang. ETD adalah anak Effa dari pernikahan sebelumnya.
Sihardi mengatakan, ETD ditetapkan sebagai tersangka penculikan bayi. Dia dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dari pengakuan ETD, dia menculik adik tirinya itu dengan cara menggendong dari rumah memakai gendongan bayi. Dia lalu memesan ojek online dan membawa adik tirinya itu ke Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Singkawang Barat.
Setibanya di lokasi, dia meletakkan bayi berusia 3 bulan itu di teras salah satu rumah warga.
"Motif dari anak pelaku melakukan penculikan terhadap adik tirinya sendiri karena merasa iri dan kurang mendapatkan perhatian serta kasih sayang dari pelapor selaku ibu kandungnya," kata Sihardi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait