SANGAU, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu. Sabu itu diduga akan diselundupkan dari Malaysia ke Pontianak melalui Entikong.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong Rio Tri Wibowo mengatakan, petugas juga menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedarnya. Ketiganya yakni berinisial TWR (34) asal Singkawang, Miz (24) asal Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan RV (34) warga Balai Karangan.
"Ketiganya diamankan di Jalan Merdeka, Sosok, Kabupaten Sanggau," kata Rio, Minggu (14/2/2021).
Rio menambahkan, pengungkapan ini berkat kerja sama KPPBC TMP C Entikong bersama dengan Tim BNNP Kalbar dan Tim Bea Cukai Pontianak.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Pontianak melalui perbatasan di Entikong sehingga didapatilah data tentang kurir narkotika itu hingga jenis kendaraan yang akan digunakan.
Kemudian, pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 15.10 WIB, polisi mencurigai sebuah mobil Innova Reborn yang berangkat menuju Pontianak.Mobil itu dikemudikan pelaku Miz.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.40 WIB terlihat pergerakan mobil yang dikendarai TWR juga bergerak menuju Pontianak. Polisi menduga mobil itu membawa narkotika.
"Terhadap kedua tersebut dilakukan tailing oleh Tim Bea Cukai Entikong," katanya.
Awalnya, kata Rio, bahwa tim gabungan menangkap Miz dengan barang bukti 3 kilogram narkotika jenis sabu di mobil tersebut.
"Saat dilakukan pengembangan, diamankan lagi satu pelaku TWL yang saat bersama istrinya. Selain itu, juga diamankan pelaku RV," katanya.
Usai diamankan, pada Jumat (12/2/2021) pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus dan pengembangannya pada BNNP Kalbar untuk proses selanjutnya.
Selain mengamankan tiga kilogram narkotika jenis sabu, bea cukai juga menyita 3tigaunit ponsel, dua mobil dan dua motor sebagai barang bukti.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait