Pekerja migran berinisial S menyelundupkan sabu seberat 18 Kg dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Sambas, Kalimantan Barat. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia menyelundupkan 18 kilogram sabu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sambas. Dia mengaku mendapat upah 10.000 Ringgit dari seorang bandar di Malaysia.

"Modus pemasukan barang diduga narkotika tersebut menggunakan koper yang digabungkan dengan barang PMI lain yang diurus oleh pengurus barang," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Entikong, Rio Tri Wibowo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

Dia menjelaskan, terungkapnya penyelundupan sabu itu berawal dari sebuah koper biru tua yang dibawa seorang porter di PLBN Entikong. Koper tersebut dicurigai berisi narkotika. Namun ditunggu hingga kantor PLBN Entikong tutup pada pukul 15.00 WIB, koper itu tidak ada yang mengambil.

Berdasarkan analisis CCTV di PLBN Entikong, koper tersebut dibawa oleh seseorang yang mengenakan jaket biru yang selanjutnya diterima oleh pengurus PMI berinisial A.

Koper tersebut selanjutnya diangkut menggunakan troli ke dalam gedung PLBN Entikong oleh porter berinisial D.

"Dari pendalaman informasi berdasarkan keterangan yang didapat dari A dan D, diketahui identitas orang berjaket biru tersebut bernama S berasal dari Polewali," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network