Polresta Pontianak menangkap F (18) dan A (26), pelaku pencabulan remaja 13 tahun di Pontianak. (foto: Polresta Pontianak)

F mengatakan perbuatan itu dilakukan tak sendiri, namun bersama dengan A (26). Polisi kemudian menangkap A yang berada di rumah pamannya yang tak jauh dari rumah F.

A pun mengakui telah mencabuli korbannya dengan cara menggesek-gesekkan kemaluan ke tubuh korban dan meremas payudara serta menciumi korban.

"Pelaku pencabulan sudah diamankan di Polresta Pontianak," kata Indra.

Indra menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network