Korban TH pun menerima permintaan maaf para pelaku. Dia mengaku keluarga para pelaku mendatangi dirinya untuk memohon maaf.
"Saya memaafkan karena jalan mereka masih panjang. Saya harap mereka tidak melakukan ini lagi dan cukup kali ini saja," katanya.
Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
G mengajak enam rekannya menculik korban untuk meminta klarifikasi terkait dendam pribadinya terhadap korban. Namun, di tengah jalan terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban terluka.
Korban melaporkan penganiayaan ini ke Polresta Pontianak.
Ketujuh pelaku yang semuanya mahasiswa akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait