KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Remaja asal Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat inisial RAR (19) membuat laporan palsu ke polisi yang menyatakan motornya digelapkan oleh seseorang. Dia melakukan itu untuk menghindari tagihan cicilan motor pihak leasing.
"Modusnya ini tersangka membuat laporan penggelapan motornya," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, Kamis (17/6/2021).
RAR membuat laporan palsu itu di SPKT Polres Kotawaringin Barat pada Sabtu 12 Juni 2021. Namun polisi curiga dengan kejanggalan laporan itu.
"Laporan tersebut ternyata tidak benar. Karena dari hasil penyelidikan, motor tersangka sudah di-take over," katanya.
Motor RAR sebenarnya tidak digelapkan. Motor miliknya itu sudah dijual ke seorang pembeli. Polisi yang mengetahui hal itu menangkap RAR di rumahnya dan menetapkan RAR sebagai tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait