KAPUAS HULU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu mencabut penyertaan modal berbentuk tanah yang sebelumnya akan digunakan sebagai pembangun hotel oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uncak Kapuas. Pencabutan tersebut lantaran pembangunan hotel dibatalkan.
"Pembangunan hotel dibatalkan sehingga penyertaan modal berbentuk tanah dicabut dan akan dialih fungsikan untuk pengembangan pembangunan Kapuas Hulu," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (16/6/2021).
Disampaikan Fransiskus, penyertaan modal itu senilai Rp8,238 miliar dalam bentuk tanah seluas 3.740 meter persegi, dan penyertaan modal Rp4 miliar pada 2018 untuk pembangunan hotel.
Menurut Fransiskus, karena hotel batal dibangun, maka penyertaan modal dalam bentuk tanah dicabut dan dialih fungsikan untuk pengembangan pembangunan di Kapuas Hulu.
"Untuk mencabut penyertaan modal itu maka Pemkab Kapuas Hulu mencabut Perda nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal tersebut," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait