RAR pun mengaku telah membuat laporan palsu. Menurutnya, motor yang dilaporkan hilang tersebut telah dijual ke DP secara bawah tangan.
"Di-take over Rp4,7 juta," katanya.
Untuk menghindari tagihan dari pihak leasing, dia membuat laporan ke polisi dan diviralkan ke media sosial. Dengan adanya laporan itu, RAR berharap urusan cicilan motornya lunas, karena pihak leasing menganggap motornya hilang.
Atas perbuatannya, RAR ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 242 KUHP junckto Pasal 220 KUHP atas laporan palsu dan penggelapan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait