Remaja Pangkalan Bun membuat laporan palsu ke polisi untuk menghindari tagihan cicilan motor pihak leasing. (Foto: iNews.id/Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Remaja asal Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat inisial RAR (19) membuat laporan palsu ke polisi yang menyatakan motornya digelapkan oleh seseorang. Dia melakukan itu untuk menghindari tagihan cicilan motor pihak leasing.

"Modusnya ini tersangka membuat laporan penggelapan motornya," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, Kamis (17/6/2021).

RAR membuat laporan palsu itu di SPKT Polres Kotawaringin Barat pada Sabtu 12 Juni 2021. Namun polisi curiga dengan kejanggalan laporan itu.

"Laporan tersebut ternyata tidak benar. Karena dari hasil penyelidikan, motor tersangka sudah di-take over," katanya.

Motor RAR sebenarnya tidak digelapkan. Motor miliknya itu sudah dijual ke seorang pembeli. Polisi yang mengetahui hal itu menangkap RAR di rumahnya dan menetapkan RAR sebagai tersangka.

RAR pun mengaku telah membuat laporan palsu. Menurutnya, motor yang dilaporkan hilang tersebut telah dijual ke DP secara bawah tangan.

"Di-take over Rp4,7 juta," katanya.

Untuk menghindari tagihan dari pihak leasing, dia membuat laporan ke polisi dan diviralkan ke media sosial. Dengan adanya laporan itu, RAR berharap urusan cicilan motornya lunas, karena pihak leasing menganggap motornya hilang.

Atas perbuatannya, RAR ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 242 KUHP junckto Pasal 220 KUHP atas laporan palsu dan penggelapan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network