PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap dua orang preman yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Tanjungpura. Keduanya yakni M (50) dan MO (64).
"Personil Satreskrim Polresta Pontianak telah mengamankan dua orang inisial M dan MO pelaku premanisme," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii dikutip dari laman Polresta Pontianak, Kamis (17/6/2021).
Kedua pelaku dilaporkan warga kerap melakukan pungli parkir di Jalan Tanjungpura tepatnya di sekitar Hotel Orient. Atas laporan itu, polisi menangkap keduanya pada Senin 15 Juni 2021 siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari interogasi polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang kerap melakukan pungli. Polisi juga menyita uang sebagai barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, satreskrim Polresta Pontianak juga menangkap preman yang meresahkan warga di SPBU Kota Baru di Jalan Prof M Yamin.
Pelaku inisial M alias R (36) ditangkap karena memalak sopir truk yang mengantre di SPBU tersebut. Bahkan video saat pelaku memalak sopir truk viral di media sosial.
Pelaku M ditahan karena dalam aksinya membawa dua buah pisau untuk mengancam korban.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait