Dia mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengasak satu dus kornet, satu dus keju gold, satu dus keju spready dan empat dus kit B2B 115 ml. Mereka masuk ke gudang tersebut dengan cara merusak gembok pintu area gudang.
Selain menangkap kedua pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah ditahan ke Mapolsek Sungai Raya.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan dancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait