Sementara itu Pemkab Kubu Raya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan bermain lato-lato di lingkungan sekolah.
"Permainan lato-lato ini menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu suasana belajar di sekolah dan juga bisa mengakibatkan cedera," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, M Ayub.
Dia mengatakan, kepala satuan pendidikan dimintan membuat regulasi berisi larangan dan sanksi terkait permainan lato-lato di lingkungan sekolah.
"“Pendidik dan tenaga kependidikan wajib mengawasi agar peserta didik tetap aman selama berada di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Ayub.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait