SANGGAU, iNews.id - Polres Sanggau mengamankan sembilan perahu (lanting) untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Tanjung Periuk, Desa Inggis, Mukok, Sanggau, Kalimantan Barat. Tujuh orang diamankan sebagai pemilik perahu dan pekerjanya.
"PETI yang kita lakukan penindakan mengamankan dua perahu atau lanting dan salah satu orang pemiliknya," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo, Selasa (21/12/2021).
Dia menjelaskan, pengungkapan itu berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, Rabu 17 Desember 2021, diamankan dua perahu beserta seorang pemiliknya.
Kemudian pada Kamis 18 Desember 2021, saat petugas akan menyita barang bukti, ditemukan lagi tiga perahu dengan tujuh orang berada di dalamnya yang merupakan pekerja.
Polisi hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka pelaku PETI di Sanggau ini. "Dari salah satu yang kita periksa tidak bisa dijerat karena belum bekerja dan hanya saksi," kata Tri Prasetyo.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait