Polres Sanggau menetapkan enam tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Dia mengatakan, operasi penangkapan penambang ilegal ini berlangsung secara kucing-kucingan. Berulang kali dilarang karena merusak lingkungan hidup dan meresahkan masyarakat, namun masih terus dilakukan.

Menurutnya para pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba dan UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network