Dia mengatakan, operasi penangkapan penambang ilegal ini berlangsung secara kucing-kucingan. Berulang kali dilarang karena merusak lingkungan hidup dan meresahkan masyarakat, namun masih terus dilakukan.
Menurutnya para pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba dan UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait