Sertu Agus Kustiawan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

BANDUNG, iNews.id - Sersan Satu Agus Kustiawan (33) prajurit bintara TNI AU dihukum penjara seumur hidup. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini berlangsung di Pengadilan Militer II-09 Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk  Dendi Sutiyoso

"Mempidana terdakwa dengan penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Sertu Agus terlibat pembunuhan berencana dalam kasus tersebut sesuai dengan Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network