Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi. (Foto: Istimewa)

"Khusus Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," katanya.

Sementara bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.

"Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," ucap Mulyadi.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, dia meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk mematuhi ketentuan di atas.

"Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network