SEMARANG, iNews.id - Sopir mantan personel Trio Macan Chacha Sherly, yakni KU alias HK ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan maut di Tol Semarang-Solo. HK dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalu lintas Nomor 2 Tahun 2009 yakni tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dalam gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," kata Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).
Dia mengatakan, kronologi kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan peristiwa nahas itu sesuai kronologinya.
"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," ujar AKB Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021). AKP Aristo mengatakan, adanya faktor keterbatasan jarak pandang lantaran hujan sopir tidak mampu mengendalikan kemudi. Bersamaan lanjutnya, kendaraan didepannya mengurangi kecepatan sehingga terkaget dan membanting ke kanan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait