Pelaku pencurian uang Rp49 juta di kantor jasa ekspedisi di Nunukan inisial SP ditangkap di indekos saat tertidur pulas. (Foto: Usman Coddang)

SP mencuri uang tersebut dari kantor jasa ekspedisi pada Minggu (9/7/2023). Uang tersebut selanjutnya disimpan dalam kamar hotel yang disewanya. SP menaruh uang puluhan juta itu di bawah kasur.

Dari pemeriksaan terungkap kalau SP pernah bekerja di kantor jasa ekspedisi itu. Namun dia dipecat karena ketahuan menggelapkan uang Rp27 juta yang merupakan pembayaran COD.

SP diduga mencuri uang dari kantor untuk menutupi Rp27 juta yang diminta untuk dikembalikan jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.

Dari penghitungan yang dilakukan polisi, uang yang dicuri tersisa Rp46 juta. Sebagian diakui SP sudah dipakai untuk keperluan pribadinya.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," ujar Teguh.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network