Bapak dan anak di Pandeglang Banten tersangka korupsi dana desa ditahan. (Foto: Antara)

PANDEGLANG, iNews.id - Polres Pandeglang Banten menahan SJ (54) dan YP (29) sebagai tersangka korupsi dana desa Rp418 juta. Keduanya merupakan bapak dan anak.

SJ merupakan mantan Kepala Desa Sodong di Kecamatan Saketi, Pandeglang. Sedangkan anaknya YP merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sodong.

Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2019 dengan modus mengurangi dan tidak menyalurkan dana desa.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mengurangi jumlah bahan dan keuangan dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang bersifat fisik. Tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana yang seharusnya sudah diajukan untuk bidang pemberdayaan Rp20 juta, Bidang Pembinaan Rp16,2 juta dan penyertaan modal BUMdes Rp50 juta," kata Kabid Humas Polda Banten AKPB Shinto Silitonga, Rabu (27/10/2021)

Dia menjelaskan, tersangka YP selaku Kaur Keuangan awalnya mengajukan dana desa sebesar Rp772 juta. Namun pada pelaksanaan di lapangan hanya digunakan sebesar Rp354 juta. Sedangkan sisanya Rp418 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang dari hasil korupsi sebesar Rp418 digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Jumlah Rp418 itu sesuai hasil audit kerugian negara dari BPKP,” katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network