Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani. (Foto: Antara)

"Pembatasan peserta yang hadir dalam debat publik pilkada itu juga dilaksanakan sesuai aturan berlaku. Setiap tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan, apalagi untuk mengumpulkan banyak orang," ucap Yani.

Meskipun demikian, debat publik itu tetap terbuka karena eluruh masyarakat Kapuas Hulu bisa melalui siaran langsung di salah satu lembaga penyiaran. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 juga bisa dicegah.

KPU Kapuas Hulu juga segera mengumumkan lembaga penyiaran yang bekerja sama dengan mereka untuk menyiarkan debat publik terbuka paslon nanti.

"Jadi, yang dibatasi itu hanya jumlah peserta, tetapi pelaksanaannya akan dilaksanakan secara terbuka. Masyarakat juga bisa mengikuti jalannya debat publik melalui siaran langsung di salah satu lembaga penyiaran yang nanti kami umumkan kepada masyarakat," kata Ahmad Yani.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network