Saat tiba di lokasi, ternyata tersangka Dendi Irawan melihat anggota kepolisian, hingga tersangka melarikan diri ke dalam hutan dan dilakukan pencarian ke dalam hutan kurang lebih dua jam.
Karena sudah larut malam, anggota kepolisian memutuskan untuk kembali ke rumah warga di Dusun Lumpak Mawang untuk beristirahat dan akan melanjutkan pencarian esok harinya.
Dikatakan France, sekitar pukul 06.45 WIB, Kapolsek Jongkong dan anggotanya mendapat informasi bahwa tersangka Dendi Irawan bersembunyi di salah satu rumah warga.
"Jadi setelah mengetahui keberadaan tersangka di salah satu rumah warga, maka anggota kami langsung mendatangi TKP serta menangkap tersangka," katanya.
Dijelaskan France, tersangka kemudian di bawa ke Polres Kapuas Hulu untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, karena tersangka Dendi Irawan merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait