Polres Melawi pun langsung memusnahkan 38 pucuk senpi rakitan jenis Lantak dan Bomen yang diterima. Puluhan senpi rakitan itu diserahkan melalui DAD Melawi maupun langsung ke polsek.
"Pemusnahan ini kami lakukan agar senjata api rakitan ilegal itu tidak dapat digunakan lagi," kata Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto.
Puluhan senpi rakitan itu selanjutnya dipotong dengan gerinda. Senpi yang dimusnahkan terdiri atas 36 pucuk Lantak dan 2 pucuk Bomen, yang merupakan penyerahan di Polsek Sayan, Polsek Ela Hilir, Polsek Nanga Pinoh, Polsek Kota Baru, dan Polsek Sokan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait