Seorang mahasiswi di Pontianak, Kalimantan Barat menjadi korban pemerkosaan teman sendiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setibanya di dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan mengajak korban melakukan hubungan badan. Korban tak kuasa menolak karena diancam pelaku.

"Korban menolak, namun terlapor mengancam sehingga korban pasrah dan akhirnya diperkosa," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (16/5/2022).

Usai pemerkosaan itu, korban melaporkan pelaku ke polisi. Tim Jatanras Polresta Pontianak memburu pelaku yang diketahui bekerja di sebuah showroom mobil di Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada 13 Mei 2022 dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan hubungan badan," ujar Indra.

Indra mengatakan, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan hubungan badan dengan pelaku di hotel.

Polisi menyita pakaian dan celana dalam korban yang masih ada bercak darahnya sebagai barang bukti pemerkosaan.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan berdasarkan Pasal 285 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network