Arya, mantan pembalap yang jadi tersangka pencurian HP dibebaskan dari segala tuntutan oleh Kejari Tarakan. (Foto: iNews/Usman Coddang)

TARAKAN, iNews.id – Arya (20) warga Parepare, Sulawesi Selatan tersangka pencurian handphone (HP) dibebaskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara (Kalut), Kamis (5/1/2022). Mantan pembalap amatir ini pun langsung sujud syukur begitu mengetahui dirinya dibebaskan dari semua tuntutan.

Arya sebelumnya ditangkap Polres Sektor Tarakan Barat karena dilaporkan korban setelah mencuri HP. Aksi pencurian itu terjadi 24 Oktober 2021 lalu.

Hasil dari penjualan HP sebesar Rp800.000 kemudian dipakai untuk membeli tiket kapal dan membayar tes PCR agar bisa pulang kampung.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima mengatakan, penghentian tuntutan tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

“Jaksa juga telah mencermati berbagai pertimbangan dalam pembebasan tuntutan ini. Dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun,” katanya.

Pertimbangan lainnya, kata Adam, tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban pun memaafkan tersangka.

“Tersangka Arya ini sebelumnya dijerat Pasal 362 tentang Pencurian setelah ditangkap Polsek Tarakan Barat,” ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network