Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencuri HP itu karena dalam kondisi terdesak ingin pulang ke kampung halamannya di Parepare.
“Karena tidak punya ongkos, tersangka melihat HP terus muncul niat lalu menggelapkan dengan cara dijual. Dari hasil penjualan HP sebesar Rp800.000itu hanya untuk beli tiket dan membayar PCR. Tidak ada niat lain,” katanya.
Adam Saimima mengatakan, sesuai instruksi Kejagung, pembebasan tersangka ini adalah kali pertama dilakukan Kejari Tarakan. Hal ini dilakukan sebagai penegasan perlunya nurani agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memerhatikan nilai keadilan di tengah masyarakat.
Usai bebas, Arya mengaku berniat kembali ke kampung halaman di Parepare menjadi mekanik motor. Arya mengaku sebelumnya menjadi pembalap.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait