SEKADAU, iNews.id - Gadis 15 tahun di Sekadau, Kalimantan Barat hamil tujuh bulan. Pemuda yang menghamili korban tak mau bertanggung jawab hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Pelaku adalah PA. Berdasarkan laporan orang tua korban, dia ditangkap pada Senin (19/6/2023) malam di Desa Sungai Ayak, Kacamatan Belitang Hilir, Sekadau.
Kasar Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal. Pada November 2022, keduanya bertemu di salah satu kafe di Terminal Lawang Sekadau.
Saat itu pelaku membujuk korban untuk ke penginapan. Setibanya dalam kamar, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan.
Korban menolak, namun pelaku memaksa dengan menahan tubuh korban dan membuka paksa pakaian hingga terjadi persetubuhan.
"Pelaku menyetubuhi korban dan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa," kata Rahmad, Selasa (20/6/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait