Selanjutnya, pelaku meminta korban mengirim foto telanjang yang memperlihatkan alat kelamin. Pelaku lalu mengajak korban bertemu dan mengancam akan menyebarkan foto telanjang mereka bila tidak mau menuruti kehendaknya.
Dari pengakuan pelaku, korban rata-rata pelajar SMP usia 15-17 tahun. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) KUHP dan Pasal 76 E Undang Undang Perlindungan Anak.
Untuk penanganan para korban, Polres Tarakan melibatkan piskolog dan P2TP2A terkait pemulihan mental dan psikis.
"Para korban lainnya masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan pelaku," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait