Kejari Bengkayang mengeksekusi Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang dikabarkan meninggal dunia. (Foto: Kejari Bengkayang)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang terpidana kasus penyelundupan di Bengkayang, Kalimantan Barat ditangkap kejaksaan. Pria bernama Jutin Lais (66) itu selama ini dikabarkan sudah meninggal dunia.

Bahkan Kepala Desa Jagoi Babang mengeluarkan surat kematian atas nama Jutin Lais pada 2016.

Penangkapan Jutin Lais berawal dari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diperoleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang. 

MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Bengkayang yang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Jutin Lais dalam kasus penyelundupan ribuan telepon genggam.

Saat Kejari Bengkayang akan melakukan eksekusi, Jutin Lais tak ditemukan di Desa Jagoi Babang tempatnya tinggal.

Kejari Bengkayang malah mendapat informasi dari warga yang menyebutkan Jutin Lais telah meninggal, dengan adanya surat kematian yang diterbitkan Kepala Desa Jagoi Babang.

Namun belakangan Kejari Bengkayang yang mendapat bantuan dari Polres Bengkayang memperoleh informasi kalau Jutin Lais masih hidup. Dia berada di sebuah lokasi di Bengkayang.

Atas informasi tersebut, tim Kejari Bengkayang melakukan pengecekan lokasi dan menangkap Jutin Lais.

"Terpidana ditangkap Senin (2/8) pukul 13.30 WIB setelah sempat menghilang karena diinformasikan telah meninggal," ujar Kepala Kejari Bengkayang, Fachrizal, Selasa (3/8/2021).

Jutin Lais kemudian dibawa ke Kejari Bengkayang untuk proses administrasi dan langsung dieksekusi di Rutan Bengkayang.

Terkait kasusnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkayang, Adityo Utomo menjelaskan, Jutin Lais tersandung kasus penyelundupan pada 2008 silam.

Dia menyelundupkan 1.500 unit handphone Nokia 1200, 20 unit Nokia 2600, dan 40 botol tinta printer dari Malaysia.

Di tingkat pertama maupun banding, dia divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 2010.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network