PONTIANAK, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat (Kalbar) mempertanyakan pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang ternyata positif Covid-19.
Dinkes Kalbar menduga Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia lemah mengawasi PMI yang dideportasi itu.
"Mereka nggak lihat hasil pemeriksaan, padahal hasil tes itu tanggal 9 Januari 2021," kata Kepala Dinkes Kalbar Harisson di Pontianak, Senin (15/3/2021).
Menurut Harisson, KJRI yang membantu memulangkan para PMI yang positif Covid-19 itu kurang cermat. Dalam surat kajian yang dikeluarkan KJRI disebutkan para PMI berstatus negatif Covid-19 pada 10 Maret 2021.
Padahal hasil swab dari Malaysia itu sudah dilakukan sejak 9 Januari 2021.
"Jadi gimana kajian itu? Seakan-akan KJRI hanya menjadi kaki tangan pemerintah Malaysia untuk mempermudah pemulangan WNI," katanya.
Harisson mengatakan, syarat masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Kalimantan Barat yakni harus bebas Covid-19 sekurangnya tiga hari. Status bebas Covid-19 itu ditunjukkan dengan hasil tes swab PCR.
Kebijakan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 202 ini menggantikan aturan sebelumnya yang hanya mensyaratkan hasil rapid test antigen bagi PMI yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar.
Harisson mengatakan, kalau hal ini tidak segera dihentikan akan membahayakan warga Kalbar. Dinkes Kalbar meminta KJRI di Malaysia lebih berhati-hati dalam memulangkan WNI, kecuali telah dipastikan tak terjangkit Covid-19.
"Mereka tidak memerhatikan WNI bermasalah bawa covid-19. Ini justru membahayakan masyarakat Kalbar," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait