Ilustrasi: Deportasi WNI dari Malaysia di PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching meminta Malaysia menunda deportasi pekerja migran Indonesia (PMI). Puluhan PMI yang dideportasi dari Malaysia beberapa hari lalu terdeteksi positif Covid-19.

"Untuk sementara kami minta deportasi PMI ditunda dulu, sampai ada kejelasan kasus ini," kata Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno, Senin (15/3/2021).

Permintaan penundaan itu selain secara tertulis ke pemerintah Malaysia juga telah disampaikan secara lisan kepada Imigrasi Sarawak. KJRI Kuching saat ini tengah menunggu kepastian dari Imigrasi Sarawak sebagai pihak yang melakukan deportasi.

"Kami masih menunggu informasi dari pihak Imigrasi Sarawak terkait permintaan penundaan deportasi PMI itu," tuturnya.

Terungkapnya puluhan PMI positif Covid-19 usai dipulangkan dari Malaysia itu diungkap Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Dia menyebut ada 69 dari 77 PMI yang dipulangkan ternyata positif Covid-19.

"Dari hasil laboratorium terhadap PMI kita yang dideportasi pada tanggal 11 Maret lalu, dari 77 orang TKI, 69 orang di antaranya positif Covid," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network