Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum melalui surat terkait akses jalan khusus TBI Entikong menyebutkan bahwa Jalan Nasional yang sudah ada dapat dimanfaatkan sementara sebagai jalur ekspor-impor.
Meski demikian, pemanfaatan jalan tersebut masih harus dibahas lebih lanjut, terutama terkait aspek keamanan, keselamatan, dan dasar hukum penggunaannya. Opsi ini akan berjalan paralel dengan persiapan pembangunan jalur khusus permanen sepanjang kurang lebih 1,4 kilometer.
BNPPDT juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengaturan jenis barang yang dapat diperdagangkan melalui TBI Entikong.
Forum koordinasi tersebut turut menghadirkan perwakilan Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Melalui percepatan ini, pemerintah berharap TBI Entikong dapat menjadi pintu perdagangan internasional yang memperlancar arus ekspor-impor, memperluas pasar produk unggulan, serta meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait