BANYUWANGI, iNews.id - Terdakwa kasus karantina kesehatan di Banyuwangi, Jawa Timur menyerang majelis hakim yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Terdakwa Yunus Wahyudi murka dan menyerang hakim usai membacakan vonis.
Yunus dinyatakan bersalah terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan UU ITE. Dia terbukti menyebar hoaks Covid-19 dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).
"Menjatuhkan vonis tiga tahun," ujar ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu.
Mendengar putusan yang dibacakan itu, Yunus yang juga aktivis antimasker secara tiba-tiba berteriak lalu maju ke meja majelis hakim dan melakukan percobaan penyerangan.
"Woy," kata terdakwa sambil melompat ke atas meja dan menyerang anggota majelis hakim.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait