Namun aksi terdakwa dengan sigap direspons aparat kepolisian yang melakukan penjagaan selama persidangan. Yunus langsung diamankan dan digelandang ke mobil untuk kemudian dibawa ke Lapas Banyuwangi.
Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, Yunus akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Vonis terhadap Yunus satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait