Polres Sekadau Kalimantan Barat menangkap pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Antara).

Merasa ada yang janggal, dia lalu memanggil anaknya. Namun tidak ada jawaban dari dalam rumah yang terlihat sepi. Keduanya lalu masuk ke dalam rumah dan mendapati kamar korban terkunci.

Merasa curiga, ayah korban lalu mendobrak pintu dan mendapati pelaku dan korban berada dalam kamar. Pelaku kemudian dibawa ke Ketua RT untuk diinterogasi.

"Pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Pengakuannya baru sekali dan dengan korban sudah tiga bulan pacaran," katanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban resmi melaporkan pencabulan itu ke Polres Sekadau. Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka pencabulan anak dan melakukan penahanan.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network