Polres Sekadau tangkap DPO kasus penyelewengan solar subsidi inisial KV (29) di Pontianak. (Foto: Polres Sekadau).

U merupakan sopir yang membawa mobil tangki bermuatan 8 ton solar subsidi dari Pontianak menuju Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Menurut pengakuan U, solar subsidi yang diangkut itu milik KV dan dirinya hanya bertindak sebagai sopir.

Dari keterangan U itu, polisi menetapkan KV sebagai tersangka sekaligus DPO. Keberadaan KV terendus di sebuah warkop di Pontianak.

"Kami terus melakukan pencarian dan berhasil melacak keberadaan tersangka KV yang berada di warung kopi di Kota Pontianak," ujarnya.

Setelah ditangkap, KV langsung digiring ke Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum. Dia menjamin semua yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak sesuai hukum..

"Penangkapan terhadap tersangka KV sekaligus menjawab tuntutan agar kasus ini ditangani secara tuntas," kata Rahmad.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network