KJRI Kuching bertemu dengan Herna Mola dan Soha Beta, WNI yang lolos dari hukuman mati di Malaysia sebelum dideportasi. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati di Malaysia. Keduanya tidak terbukti melakukan pembunuhan bayi.

Dua WNI tersebut yakni Herna Mola dan Soha Beta asal Gowa, Sulawesi Selatan yang bekerja sebagai pekerja migran di Miri, Serawak.

Keduanya lolos dari hukuman mati setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Malaysia melakukan upaya banding ke Mahkamah Federal.

"Dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni," kata Kepala KJR Kuching Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Dia menceritakan, keduanya dibawa ke pengadilan atas tuduhan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan pada 2013 di Miri, Serawak. 

Dalam persidangan pertama di Mahkamah Tinggi, keduanya hanya dijatuhi hukuman penjara karena terbukti menyembunyikan kematian bayi yang baru dilahirkan. 

Kemudian penuntut mengajukan banding ke Mahmakah Rayuan. Pada persidangan di tingkat banding itu, keduanya malah dijatuhi vonis hukuman mati dengan cara digantung karena dianggap melakukan pembunuhan.

"Pada tanggal 21 Oktober 2019 divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan," tuturnya.

Mengetahui ada WNI yang terancam hukuman mati, KJRI Kuching melakukan pendampingan hukum. Didampingi seorang pembela dari Kunching, KJRI Kuching melakukan banding. 

Pembelaan itu berujung manis. Pada persidangan 14 Februari 2021, keduanya dinyatakan tidak bersalah melakukan pembunuhan dan bebas murni.

Setelah dinyatakan bebas murni, keduanya kini bersiap untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Pengadilan memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network