WNI di Malaysia divonis mati karena kasus narkoba. (Foto: dok iNews.id)

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis mati terhadap Aguansyah, warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus narkoba. Pengadilan memutuskan Aguansyah bersalah atas kepemilikan 10 kilogram sabu dan 980 butir pil erimin.

Vonis mati terhadap WNI ini diungkap Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Yonny Tri Prayitno. KJRI Kuching saat ini tengah membantu Aguansyah untuk mengajukan banding.

"KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021) malam.

Dia menjelaskan, Aguansyah merupakan warga asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 10 Oktober 2019 lalu.

Dia ditangkap di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.

Pada 15 Maret 2021, telah dilaksanakan persidangan dengan terdakwa Aguansyah di pengadilan Tinggi Kuching. KJRI Kuching menghadiri persidangan tersebut. Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.

"Terdakwa Aguansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching," ujarnya.

Dalam sidang pengadilan tersebut, majelis hakim memutuskan Aguansyah dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network