Gubernur Kalbar Sutarmidji, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar menerbitkan Instruksi Nomor 445/5987/DINKES-YANKES C tertanggal 29 Juni 2021.
Dalam instruksi itu disebutkan sejumlah langkah terkait penetapan status zona merah di Kota Pontianak. Di antaranya melakukan pembatasan dan penetapan jam operasional kegiatan usaha.
"Pembatasan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen," dikutip dar SE tersebut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait