Kuat Ma'ruf mendatangi kuasa hukum usai divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Foto: MPI/Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Dia dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Usai pembacaan vonis tersebut, wajah sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo itu tampak datar. Dia tak menyalami hakim dan berjalan ke arah kuasa hukumnya dan tampak berunding.

Saat keluar dari ruang sidang, Kuat Ma'ruf mengangkat tangan kanan dengan jari yang membentuk salam metal.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network