Kuat Ma'ruf mendatangi kuasa hukum usai divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Foto: MPI/Rizky)

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah memiliki tanggungan keluarga.

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network