Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan.
"Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Sementara hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah, pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak akui perbuatan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait