SAMBAS, iNews.id - Polisi menangkap dua remaja laki-laki di Sambas Kalimantan Barat yang mencabuli anak di bawah umur. Pencabulan terjadi di kebun karet pada Oktober 2021.
"Memang benar kami menangani kasus cabul di Kecamatan Tebas," kata Kapolsek Tebas AKP Muhammad Ginting, Rabu (1/12/2021).
Dia menceritakan, pencabulan itu terungkap setelah kakek korban mendapat informasi cucunya dicabuli oleh laki-laki inisial WL dan SF.
Korban yang diinterogasi oleh kakeknya membenarkan telah dicabuli oleh dua pelaku di kebun karet.
"Korban mengatakan benar telah disetubuhi dua laki-laki yang berisial WL dan SF," tuturnya.
Mendapat pengakuan langsung dari cucunya, sang kakek kemudian melaporkan kedua pelaku ke Polsek Tebas. Atas laporan itu dilakukan penangkapan terhadap WL dan SF.
Polisi menangkap satu pelaku di jalan saat berkendara sepeda motor. Satu pelaku lain ditangkap di bengkel motor.
"Dua pelaku ini sudah diamankan di Polsek Tebas," ujarnya.
Polisi menahan kedua pelaku di Mapolsek Tebas untuk menjalani pemeriksaan. Baik pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
"Kedua pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait