PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap pasangan suami-istri (pasutri) pengguna narkotika. Barang bukti sabu dan ekstasi disembunyikan di celana dalam.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/11/2021) malam. Kedua pasutri yakni AW (24) dan istrinya HG (30) ditangkap saat naik taksi online.
"Keduanya kami amankan berdasarkan informasi masyarakat ada pasangan suami istri membawa narkotika sedang naik taksi online," kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriyatno dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (29/11/2021).
Saat dimintai keterangan, pasutri asal Kabupaten Sanggau itu awalnya menyangkal tuduhan membawa narkoba.
Namun setelah dilakukan penggeledahan oleh polwan anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak, ditemukan tiga plasik klip berisi sabu dan tiga butir ekstasi yang diselipkan di celana dalam HG.
"Tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu," ujar Joko.
HG pun mengaku barang terlarang itu miliknya untuk dijual lagi di Sanggau.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait