Ilustrasi dua pelaku hubungan terlarang yang berstatus kakak dan adik ipar ditangkap Polres Kubu Raya usai membuang bayi. (Foto: Ist)

Dalam pemeriksaan, RN mengaku lebih dari sekali mencabuli adik iparnya. Dia berdalih perbuatannya terjadi karena khilaf dan bujuk rayu sesaat.

Saat ini RN sudah ditahan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lanjutan. Sementara AM, ibu dari bayi tersebut masih menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatannya yang lemah setelah melahirkan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network