Polres Kapuas Hulu menggerebek tambang emas ilegal di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: ilustrasi/dok iNews)

KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu menggerebek tambang emas ilegal di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).

"Mereka sedang melakukan aktivitas PETI, sehingga kami amankan bersama barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Imam Reza, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Sabtu (19/2/2022) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Enam orang yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka adalah FA, RA, ON, RU, ME, dan ST.

Mereka dijerat  Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Cipta Kerja" tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network