SE tersebut juga mengatur kegiatan selama libur Nataru. Disebutkan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum juga dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya dan mabuk minuman keras.
"Jika tidak mengindahkan surat edaran ini, maka setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sutarmidji.
Editor : Reza Yunanto
gubernur kalbar kalbar sutarmidji tes pcr tes swab rapid test antigen libur natal dan tahun baru
Artikel Terkait